RUMAH SUBSIDI
Rumah subsidi adalah program pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini dikelola oleh Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Kelebihan rumah subsidi
- Harga lebih terjangkau
- Uang muka relatif rendah
- Cicilan ringan dan tenor panjang
- Syarat dan proses pengajuan mudah
- Siap huni
- Minim risiko gagal bangun
Syarat rumah subsidi
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berpenghasilan rendah
- Belum memiliki rumah
- Belum pernah menerima subsidi
- Bekerja minimal 1 tahun
- Memenuhi persyaratan bank
Dokumen yang dibutuhkan
- Fotokopi kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat domisili jika alamat tempat tinggal tidak sesuai alamat KTP
Program bantuan pembiayaan rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).